
BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menerima Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan kategori Kehadiran Teraktif pada Semester I Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Evaluasi penyelenggaraan layanan di MPP Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada Kamis (16/7).
Kegiatan yang dipandu dan dimoderatori secara langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMPTSP Kabupaten Bandung tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menyerahkan Piagam Penghargaan Nomor: 800.1.12.8/295/DPMPTSP kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui MPP Kabupaten Bandung.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bandung dan diterima oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Zulfikar Abdullah Rofiq
Dalam sambutannya, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bandung turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kantor Imigrasi Bandung. Imigrasi Bandung dinilai sebagai instansi yang responsif, khususnya dalam melakukan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan menjadi satu-satunya instansi yang paling responsif dalam proses tersebut.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian masukan, kendala, serta evaluasi dari masing-masing instansi penyelenggara layanan di MPP Kabupaten Bandung. Dalam sesi tersebut, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melalui Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan menyampaikan adanya amanat regulasi pusat terbaru, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-379.GR.01.01 Tahun 2026 tentang Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian.
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh permohonan paspor umum di Indonesia wajib diajukan melalui aplikasi M-Paspor. Sementara itu, layanan secara langsung atau walk-in dibatasi dan diperuntukkan bagi kelompok rentan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut merupakan bagian dari proses transisi kesisteman yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, khususnya untuk memastikan aspek teknis operasional dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan di MPP Kabupaten Bandung.
Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan segera menyampaikan surat dinas resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terkait penerapan ketentuan tersebut. Langkah ini diharapkan

