
BANDUNG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang keimigrasian pada Rabu, 9 September 2026. Kunjungan tersebut secara khusus membahas penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dalam pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) di wilayah Jawa Barat.
Kunjungan dipimpin oleh Dr. Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Dr. Andreas Hugo Pareira menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan sekaligus memimpin jalannya rapat pendalaman bersama jajaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino, menyambut baik pelaksanaan kunjungan kerja tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Komisi XIII DPR RI dengan jajaran keimigrasian dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Arya Pradhana Anggakara, memaparkan kondisi dan capaian pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Subang.
Salah satu perhatian utama dalam kunjungan tersebut adalah upaya pencegahan keberangkatan WNI yang berpotensi menjadi PMI nonprosedural maupun korban TPPO. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menerapkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pemohon paspor yang menunjukkan adanya indikasi tujuan keberangkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran maksud dan tujuan perjalanan serta mengidentifikasi sejak dini potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan untuk bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Bandung melakukan penundaan atau penolakan terhadap 247 permohonan paspor. Sementara itu, selama periode Januari sampai dengan Agustus 2026, terdapat 137 permohonan paspor yang ditunda atau ditolak karena pemohon memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau tidak dapat melengkapi data pendukung untuk memastikan maksud dan tujuan keberangkatannya ke luar negeri.
Pada Agustus 2026, pemeriksaan dan pendalaman terhadap pemohon paspor juga dilakukan secara khusus untuk mencegah keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural atau menjadi korban TPPO.
Kantor Imigrasi Bandung menegaskan bahwa penundaan atau penolakan permohonan paspor tersebut merupakan tindakan administratif sebagai upaya pencegahan, sehingga tidak serta-merta dapat disebut sebagai jumlah korban atau perkara TPPO. Penetapan suatu perkara TPPO tetap memerlukan pemenuhan unsur tindak pidana serta proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Jawa Barat merupakan salah satu daerah dengan jumlah penempatan PMI yang cukup besar. Data resmi BP2MI/KP2MI menunjukkan bahwa Indramayu, Cirebon, dan Subang termasuk daerah pengirim PMI terbesar di Jawa Barat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan keimigrasian karena tingginya mobilitas calon pekerja ke luar negeri juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan melalui jalur tidak resmi.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Bandung terus memperkuat fungsi profiling dan wawancara dalam pelayanan paspor, khususnya ketika ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan pemohon dengan dokumen pendukung maupun rencana keberangkatan.
Dalam proses tersebut, Kantor Imigrasi Bandung juga melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI Jawa Barat melalui interkoneksi data ID TKI/CPMI dengan Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagai bagian dari SIMKIM. Apabila data calon PMI tidak ditemukan dalam sistem, petugas melakukan koordinasi dan verifikasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
Pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural tidak hanya dilakukan melalui pelayanan paspor, tetapi juga melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah membentuk 9 Desa Binaan Imigrasi, yaitu Desa Cicadas di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang; Desa Margajaya di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat; serta Desa Lengkong, Sawangan, Wantilan, Karang Mukti, Kosar, Cimayasari, dan Cipendeuy di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Program tersebut menjadi sarana edukasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, bahaya perekrutan PMI ilegal, serta modus-modus TPPO dan TPPM. Pada tahun 2025 hingga Agustus 2026, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah desa binaan, termasuk pengukuhan Desa Margajaya, sosialisasi di Desa Cicadas, serta pengukuhan tujuh desa di Kecamatan Cipeundeuy.
Selain perlindungan terhadap WNI, Kantor Imigrasi Bandung juga memperkuat pengawasan terhadap WNA dalam rangka mencegah pelanggaran keimigrasian dan potensi TPPM. Berdasarkan data izin tinggal aktif, terdapat 18.445 WNA dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.140 orang memiliki izin tinggal untuk bekerja, 3.432 orang untuk penyatuan keluarga, 2.685 orang untuk pariwisata/keluarga, dan 2.383 orang merupakan pelajar. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas dan kepatuhan WNA terhadap ketentuan keimigrasian.
Pengawasan dilakukan melalui penguatan fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian serta sinergi dengan berbagai instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Jawa Barat yang memiliki mobilitas WNA cukup tinggi juga menghadapi potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang berkaitan dengan kejahatan transnasional.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat, khususnya calon PMI, diimbau agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Calon PMI perlu memastikan legalitas perusahaan atau pemberi kerja, jenis pekerjaan, negara tujuan, dokumen ketenagakerjaan, proses penempatan, serta pihak yang melakukan perekrutan sebelum berangkat ke luar negeri.
Masyarakat juga perlu mewaspadai berbagai modus yang berkembang, seperti tawaran magang atau internship yang tidak resmi, beasiswa atau pelatihan palsu, online scamming, hingga penggunaan visa kunjungan untuk bekerja. Modus-modus tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, Komisi XIII DPR RI memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Komisi XIII DPR RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, serta instansi terkait dalam meningkatkan efektivitas pencegahan TPPO dan TPPM, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keamanan serta perlindungan hak masyarakat.

