
SUBANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Balai Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Rabu (17/6). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebanyak 70 peserta mengikuti kegiatan tersebut, yang terdiri atas perangkat Kecamatan Binong, perangkat Desa Cicadas, perwakilan masyarakat Desa Cicadas, perwakilan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), serta perwakilan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Subang. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, BP3MI Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembukaan oleh pembawa acara yang menyambut kehadiran Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, para narasumber, serta seluruh peserta. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa.
Dalam laporan penyelenggara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kewaspadaan masyarakat terhadap peraturan keimigrasian serta berbagai risiko dan modus operandi TPPO, TPPM, dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan serta pelaporan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya.
Selanjutnya, Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Tedi Hartadi Wibowo, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Bandung, Pemerintah Desa Cicadas, serta seluruh panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan aktif berdiskusi agar materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik.
Sebelum memasuki sesi utama, seluruh tamu undangan, narasumber, dan peserta melaksanakan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.
Pada sesi diskusi panel, narasumber pertama, John Selvy Rolan Maturbongs dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, memaparkan materi mengenai peran Program Imigrasi Berpartisipasi Aktif (PIMPASA) dan Desa Binaan dalam mencegah TPPO, TPPM, serta keberangkatan PMI nonprosedural.
Materi berikutnya disampaikan oleh Mulyo Basuki dari BP3MI Provinsi Jawa Barat yang menjelaskan perbedaan antara PMI prosedural dan nonprosedural, keuntungan bekerja melalui jalur resmi, serta berbagai modus operandi dan risiko yang dihadapi apabila bekerja secara ilegal.
Sementara itu, Andrie Lesmana dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang memaparkan mengenai kewajiban pemerintah desa dalam administrasi dan pengawasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), termasuk alur pengurusan dokumen penempatan PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Ibu Tuti, menanyakan mengenai sanksi bagi PMI yang berangkat menggunakan ijazah milik orang lain. Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber dari BP3MI dan Disnakertrans menjelaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan lainnya disampaikan oleh Bapak Suryana terkait perbedaan data pada paspor dengan dokumen kependudukan serta informasi mengenai negara tujuan penempatan PMI. Narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat menjelaskan bahwa data paspor mengacu pada dokumen dasar yang pertama kali diterbitkan, seperti akta kelahiran atau ijazah. Apabila terdapat perbedaan data, perubahan harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Sementara itu, narasumber dari BP3MI menjelaskan bahwa informasi negara penempatan PMI dapat diakses melalui laman resmi KP2MI, serta mengingatkan bahwa PMI tidak diperbolehkan bekerja di negara yang sedang berkonflik maupun negara yang belum memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia.
Dalam sesi berikutnya, Ibu Yuli meminta saran mengenai langkah yang harus dilakukan apabila terdapat warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara ilegal. Narasumber dari BP3MI dan Disnakertrans mengimbau masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai risiko, dampak, dan konsekuensi hukum dari bekerja secara ilegal serta mendorong calon pekerja migran agar menempuh jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah seluruh pertanyaan dijawab, moderator menutup diskusi dengan merangkum materi dan pesan-pesan utama yang telah disampaikan para narasumber. Kegiatan kemudian ditutup oleh pembawa acara.
Secara keseluruhan, kegiatan Sosialisasi Keimigrasian di Desa Cicadas berlangsung dengan lancar, tertib, dan interaktif. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta mampu berperan aktif dalam mencegah terjadinya TPPO, TPPM, dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.

