
BANDUNG - Dalam rangka penguatan pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kota Bandung dan kota Cimahi pada hari Rabu, 23 April 2025. Rapat dihadiri oleh unsur Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung serta instansi yang tergabung dalam Tim Pora Kota
Bandung dan Kota Cimahi.
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan Kasi Tikkim, Indra Willys menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan serta pentingnya sinergisitas antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. “Keberadaan Tim Pora Kota Bandung dan Kota Cimahi diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas diantara instansi pemerintah untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing”, ungkap Indra.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjenim Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, yang menyampaikan bahwa Rapat ini dapat mempererat hubungan antar instansi yang telah terjalin dengan baik selama ini. “Orang asing yang berada di wilayah Kota Bandung dan Kota Cimahi tentunya tidak hanya membawa pengaruh positif, misalnya investasi, yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Namun berpotensi membawa hal-hal negatif seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, kejahatan cyber crime, penyelundupan manusia, dan penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay. “Oleh karena itu, pengawasan orang asing dapat dilaksanakan dengan forum-forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif. Dan bahkan apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan.” ucap Iman.
Dalam sesi diskusi, Iman menyampaikan beberapa hal, diantaranya tugas dan fungsi Tim Pora dan dasar hukum pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing. Disampaikan juga bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing sebagai langkah konkret penguatan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia.
Cegah Pelanggaran Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing dengan Anggota Tim Pora Kota Bandung
Dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan Operasi Gabungan bersama dengan unsur Tim Pora Kota Bandung pada tanggal 23 April 2025.
“Pelaksanaan operasi ini merupakan upaya untuk melakukan deteksi dini pelanggaran keimigrasian serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang diketahui melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri.
Lebih lanjut, Novyandri menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam hal penegakan hukum. “Kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia” ungkapnya.
Dalam operasi ini, Tim Pora Kota Bandung melakukan pengawasan keimigrasian ke Apartemen Jarrdin. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang asing yang berada di kawasan tersebut, Tim tidak menemukan adanya pelanggaran.
Kasi Inteldakim, Yulianto Bimanegara mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. “Ini adalah upaya deteksi dini terkait potensi ATHG akibat keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran”.
Ditulis Oleh: Shena Fajar Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung

