Kanwil Kemenkum Jabar Koordinasi dan Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal l

WhatsApp Image 2025 01 16 at 15.31.57 1a9503ed

Bandung, Kamis (16/01/2024) Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan salah satu aset penting dalam melindungi warisan budaya suatu daerah. Kota Bandung, sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia, memiliki beragam produk budaya, seni, dan tradisi yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai KIK. Perlindungan KIK ini bertujuan untuk memastikan bahwa budaya lokal tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakatnya. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung dalam mengidentifikasi potensi KIK yang ada, serta merumuskan langkah strategis untuk pelindungannya.

Dalam kesempatan pertama Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, beserta Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual disambut dengan baik oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung beserta jajaran.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu Mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Meningkatkan pemahaman stakeholder terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan KI Komunal. Membentuk sinergi antar instansi untuk percepatan pengajuan dan perlindungan KI Komunal

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai KIK oleh Kabid KI dan Sekdisbudpar Kota Bandung beserta jajaran. Sekdisbudpar mengatakan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait KIK. Di kota bandung sendiri ditemukan sejumlah KIK berupa ekspresi budaya tradisional yang potensial, seperti tari tradisional dan makanan khas yang ada di Kota Bandung. Sekdisbudpar berharap agar kanwil Kemenkum bisa sering melakukan sosialisasi terkait KIK kepada masyarakat maupun para komunitas yang ada di kota Bandung. Sekdis juga berharap agar bisa berkolaborasi dengan Kemenkum yang tidak hanya berkaitan dengan KIK saja tetapi dengan rezim KI lainnya.

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam melindungi dan melestarikan budaya Kota Bandung melalui mekanisme Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan sinergi antara Kanwil Kemenkum, Disbudpar Kota Bandung, dan komunitas budaya, diharapkan Kota Bandung dapat memperkuat identitas budayanya sekaligus memanfaatkan KIK sebagai aset strategis untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

PikPng.com school icon png 2780725   Gedung Binacitra Lt. 3, Jl. Soekarno-Hatta No.162
    Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung
PikPng.com phone icon png 604605   No. Pengaduan : 08112261111 (Telp) / 08112441111 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor : kanim_bandung@imigrasi.go.id
     

 

           Media Sosial kami

           Instagram @kantorimigrasibandung
           Twitter/ X @kanimbandung
           Facebook  kantorimigrasibandung

 

ATENSI 1

 


  Jl. Surapati No.82, Kota Bandung, Jawa Barat 40122
PikPng.com phone icon png 604605   08112261111
PikPng.com email png 581646   kanim_bandung@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   infokim.bandung@gmail.com

Copyright © 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung