
BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengikuti kegiatan penguatan, evaluasi, serta monitoring pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Rabu (29/04). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretariat Timpora, Gedung Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Tim Fungsi DBI dan PIMPASA dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.
Dalam agenda tersebut, dibahas secara mendalam mengenai fungsi Desa Binaan Imigrasi serta peran Petugas Imigrasi Pembina Desa dalam mendukung program pembinaan masyarakat. Desa Binaan Imigrasi merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait isu-isu keimigrasian.
Melalui program ini, masyarakat diberikan edukasi mengenai prosedur pembuatan paspor, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta risiko menjadi pekerja migran non-prosedural. Selain itu, petugas imigrasi juga melakukan sosialisasi dan pendampingan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan lintas negara. Selain itu, program ini juga menjadi sarana untuk mendekatkan layanan serta informasi keimigrasian secara langsung kepada masyarakat di tingkat desa.

