BANDUNG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dalam melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kamis (09/07).
Pengawasan dilaksanakan secara profesional dan tegas sebagai bagian dari upaya memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk menjaga ketertiban, stabilitas, dan keamanan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian.
“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian,” ujar Muhamad Novyandri.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan terus meningkatkan pelaksanaan pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan berbagai pihak. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan yang berlaku sekaligus mendukung penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Melalui pengawasan yang konsisten dan terukur, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

